22 April, 2009

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan,
diberikan tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama‑sama maupun secara sendiri‑sendiri menurut bidang tugasnya masing‑masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden
Nomor 43 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 52 Tahun 2007
TANGGAL : 28 Juni 2007

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

-------------------------------------------------------------------
BESARNYA
No. JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN
-------------------------------------------------------------------

1. Pengawas Farmasi dan Pengawas Farmasi dan Rp.1.400.000,00
Makanan Ahli Makanan Utama
Pengawas Farmasi dan Rp.1.175.000,00
Makanan Madya
Pengawas Farmasi dan Rp. 725.000,00
Makanan Muda
Pengawas Farmasi dan Rp. 325.000,00
Makanan Pertama

2. Pengawas Farmasi dan Pengawas Farmasi dan Rp. 500.000,00
Makanan Terampil Makanan Penyelia
Pengawas Farmasi dan Rp. 300.000,00
Makanan Pelaksana
Lanjutan
Pengawas Farmasi dan Rp. 260.000,00
Makanan Pelaksana

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar: